Lembaga Wanacala


BENTUK LEMBAGA
WANACALA merupakan organisasi yang berbentuk perkumpulan yang bersifat terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria dan memiliki nilai-nilai pribadi untuk menjadi anggota Wanacala, yaitu :

1).  Loyalitas terhadap lembaga;
2).  Memiliki kepedulian terhadap lingkungan;
3).  Memiliki keperihatinan terhadap masyarakat marjinal;
4).  Terbuka;
5).  Kritis;
6).  Cekatan dan Siap melaksanakan mandat lembaga.

Nilai -nilai pribadi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung nilai-nilai Wanacala sebagai sebuah perkumpulan, yaitu :

1.    Pengakuan kebenaran yang hakiki;
2.    Keadilan ekosistem dan generasi;
3.    Pembelaan terhadap kelompok marjinal;
4.    Milik semua masyarakat terbuka dan inklusif;
5.    Konsekuen;
6.    Non rasial;
7.    Independen;
8.    Kejujuran;
9.    Demokratis;
10. Kritis terhadap kondisi lingkungan;
11. Non partisan;
12 Perdamaian;
13. Nir-laba.
 
VISI
Terwujudnya Ekosistem Yang Seimbang dan Lestari.
Keyakinan WANACALA akan Visi-nya :
1.    Bahwa manusia merupakan bagian dari ekosistem;
2.   Bahwa seluruh mahluk hidup mempunyai hak yang sama untuk hidup dan  berkembangbiak serta mempunyai arah perubahan yang abadi;
3. Bahwa keterbatasan penggunaan akal manusia telah menyebabkan arogansi manusia yang sekaligus melakukan penjajahan terhadap lingkungannya;
4. Bahwa intervensi manusia telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang akhirnya akan mengancam keberlangsungan hidup seluruh mahluk hidup;
5. Bahwa keseimbangan ekosistem yang sejati akan terjadi jika kita membiarkan alam berada dalam keseimbanganya secara alami.

MISI
Melakukan Pembelaan Lingkungan Pesisir dan Hutan Pegunungan Untuk Mewujudkan Masyarakat Bermartabat.
Keyakinan WANACALA akan Misi-Nya:
1. Bahwa lingkungan pegunungan dan pesisir mengalami ancaman terberat karena kegiatan manusia yang berat dan telah menyebabkan kerusakan yang terakumulasi, yaitu hilangnya keanekaragaman hayati, hilangnya fungsi hidrologis, hilangnya fungsi tanah dan hilangnya fungsi penyangga;
2. Bahwa dampak dari kerusakan ekosistem bagian atas akan terakumulasi didaerah pesisir yang merupakan daerah peralihan, dimana daerah pesisir merupakan daerah kosentrasi masyarakat yang tergantung dari daratan dan lautan;
3. Bahwa selama ini telah terbukti lemah sekali pembelaan tehadap kedua ekosistem tersebut.

ISU STRATEGIS
Kejadian saat ini dan akan datang telah menyebabkan berbagai hal yang mengancam tercapainya Misi WANCALA. Untuk itu WANACALA dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman telah dengan tegas menentukan pilihan bahwa isu-isu strategis yang menjadi acuan kerja-kerja WANACALA ke depan adalah:

1.    Adanya kebijakan Otonomi Derah, Tata Ruang Wilayah, RAPBD yang masih belum berpihak pada rakyat dan lingkungan
2.  Ekosistem dan keanekaragaman hayati dataran tinggi (pegunungan) dan pesisir yang mendapat tekanan, ancaman dan terancam punah;
3.  Tidak ada, dan lemahnya kelembagaan ditingkat lokal sehingga sulit untuk  melakukan pengelolaan secara mandiri.

TUJUAN STRATEGIS
Dalam mengatasi isu-isu tersebut sekaligus menentukan kerja-kerja ke depan, maka WANACALA telah menentukan tujuan strategis, yaitu:

1.    Mendorong terwujudnya kebijakan-kebijakan dalam era Otonomi Daerah yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan;
2.  Mengurangi tekanan-tekanan terhadap kerusakan ekosistem dan  keanekaragaman hayati dataran tinggi (pegunungan) dan pesisir sehingga mampu menjaga kelestariannya;
3.    Mendorong terbentuknya kekuatan kelembagaan di tingkat lokal yang mampu melakukan pengelolaan SDA secara mandiri.

PROGRAM STRATEGIS
Untuk mem-bumikan Misinya tersebut, maka WANACALA telah menentukan programnya yaitu:

1.    Advokasi kebijakan;
2.    Kampanye dan penyadaran;
3.    Penguatan kelembagaan lokal;
4.    Pendidikan dan Pelatihan.

KERJA-KERJA WANACALA
Untuk mencapai Tujuannya maka kegiatan yang ditempuh WANACALA adalah:
1.   Advokasi kebijakan, meliputi :
  1. Kajian kebijakan Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Daratan;
  2. Kajian kebijakan Perda yang berhubungan dengan ekosistem hutan dan pesisir;
  3. Mediasi;
  4. Fasilitasi;
  5. Pelatihan analisa kebijakan dan legal drafting;
  6. Publik hearing dan lobby;

2.   Data dan Informasi, meliputi :
  1. Survey dan study lapangan;
  2. Investigasi;
  3. Pembuatan pangkalan data;
  4. Penggalangan opini dan aliansi taktis;
  5. Penerbitan.
           
3.   Pemberdayaan masyarakat desa pegunungan dan pesisir, meliputi :
  1. Pengorganisasian;
  2. Pendampingan;
  3. Pemetaan;
  4. Penguatan kapasitas;
  5. Fasilitasi.

STRUKTUR EKSEKUTIF
Dalam melaksanakan program strategis tersebut, maka struktur yang dibangun untuk menjalankannya adalah sebagai berikut:

1.    Direktur Eksekutif                                                    :Sabrawi, Amd
2.    Deputi Eksekutif  Wanacala                                     : Ivan Hasfanudin
3.    Administrasi & Keuangan                                        : Rani
4.    Program Manager Advokasi & Kampanye                 : K’ Towetz
5.    Program Manager Pemberdayaan masyarakat          : M. Nasihin
6.    Program Manager Database dan Informasi                : Dedek Iskandar
7.    Program Manager PLH (Pendidikan Lingk.Hidup)      : Catur Agus Ariyanto
8.    Program Manager Aktivitas Alam Bebas (AAB)        : Hermansyah
  
 
DEWAN ANGGOTA

1. Ketua         : Mukri Friatna
2. Anggota     : Fikri Yendri AT
3. Anggota     : Iksir Imanuel Toby

LOKASI STRATEGIS

Dalam melaksanakan Misi ini dengan isu strategis tersebut, harus memenuhi kriteria sebagaii berikut :
a).  Terjadi eksploitasi mengrove;
b).  Terjadi abrasi, intrusi dan  sedimentasi;
c).   Terjadi konversi lahan;
d).  Terjadi bom fishing;
e).  Ada pencemaran;
f).    Ada pemukiman nelayan tradisional;
g).  Ada penekan terhadap nelayan  tradsional; dan
h).  Terdapat ancaman terhadap keanekaragaman hayati pesisir.

Dengan kriteria tersebut sehingga lokasi strategis di daerah pesisir adalah :

1). Kuala Sekampung Daerah Pantai Timur Kabupaten Lampung Selatan; dan
2). Pematang Sawah di Teluk Semangka Kabupaten Tangamus.

Sedangkan untuk kawasan hutan pegunungan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a).  Terjadi eksploitasi sumber daya alam hutan;
b).  Ada masyarakat adat/lokal yang tinggal didalam maupun disekitar hutan;
c).   Memiliki kekayaan hayati dan terancam punah;
d).  Daerah penyangga dataran rendah dan berfungsi hidrologis;
e).  Terdapat konflik horizontal dan vertikal; dan
f).    Peruntukan ekowisata.

Maka lokasinya stateginya adalah :

1).  Kabupaten Tanggamus.
2).  Kabupaten Lampung Selatan.
3).  Kabupaten Lampung Tengah.
4).  Padang Cermin di Kabupaten Pesawaran.

INDIKATOR KEBERHASILAN

1.    Lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat dilingkungan pegunungan dan pesisir;
2.    Rakat pegunungan dan pesisir berdaya dari segi pengetahuan, sikap, ekonomi, akses informasi dan terbebas dari ancaman diskriminasi serta konflik antar masyarakat basis terselesaikan;
3.    Menekan tingkat degradasi lingkungan pegunungan dan pesisir akibat eksploitasi, perambahan, illegal logging dan bentuk lainnya yang dapat mengancam kelestarian lingkungan pegunungan dan pesisir;
4.    Semua data dan informasi yang diperoleh bisa tersusun dan tersimpan dengan baik sehingga dapat diakses oleh publik.

HUBUNGAN WANACALA DENGAN PIHAK LAIN


I. Pemerintah/Negara

Kewajiban

Hak
Ø Taman Nasional
·     Meminta rakyat untuk dilibatkan dalam pengelolaan TN
·     Memberikan kritik terhadap TN
·     Mengadukan dan menangkap pelaku illegal logging
·     Memberikan informasi pelaku ileggal logging dan illegal trade
·   .Melibatkan rakyat dalam pengelolaan
·   Melakukan tuntutan terhadap Pelanggar hukum Pelaku diajukan kepengadilan
·   Dilibatkan sebagai kontrol dan fasilitator
·   Mendapat informasi
Ø BKSDA
·     Meninjau izin kepemilikan satwa
·     Memberikan informasi perdagangan satwa
·     Memberikan usulan Perda perlindungan satwa
·     Memberikan kritik dan saran
·   Dilibatkan dalam menyita satwa yang tidak berizin
·   Dilibatkan menutup lokasi perdagangan satwa
·   Dilibatkan sebagai kontrol

Ø Badan Tata Ruang
·     Memberikan masukan agar perencanaan dan penyusunan melibatkan rakyat
·     Memberikan usulan perlindungan kawasan
·     Menyampaikan usulan revisi RTRW
·     Sebagai pencari fakta dan informasi
·   Ikut meninjau ulang serta merevisi Perda RTRW
·   Mendapatkan informasi faktual
·   Dilibatkan dalam dalam Tim penyusunan Tata Ruang
Ø Dinas Kelauatan dan Perikanan
·     Memberikan usulan penertiban jalur tangkap
·     Memberikan peta sebaran mangrove
·     Menginformasikan lokasi-lokasi nelayan miskin
·     Menginformasikan kerusakan terumbu karang